Tata Cara Penggunaan Logo
Panduan ini mengatur cara organisasi bersertifikat menggunakan logo (tanda sertifikasi) PT Mutu Andalan Sistem dan merujuk sertifikasinya, agar tidak menimbulkan salah tafsir tentang apa yang disertifikasi.
1. Siapa yang boleh menggunakan logo
Logo hanya boleh digunakan oleh organisasi yang memiliki sertifikat sistem manajemen dari PT Mutu Andalan Sistem yang masih berlaku, dan hanya untuk ruang lingkup, lokasi, serta standar yang tercantum pada sertifikat.
2. Bentuk tanda sertifikasi
- Logo MAS digunakan bersama keterangan standar (misalnya ISO 9001:2015) dan nomor sertifikat.
- Logo KAN hanya boleh ditampilkan bersama logo MAS untuk ruang lingkup yang terakreditasi, mengikuti ketentuan penggunaan simbol akreditasi KAN. Logo KAN tidak boleh digunakan sendiri.
- File logo resmi diberikan oleh PT Mutu Andalan Sistem setelah sertifikat terbit. Jangan membuat ulang atau menyalin dari sumber lain.
3. Penggunaan yang diperbolehkan
- Kop surat, amplop, kartu nama, dan stempel dokumen perusahaan.
- Situs web, media sosial, dan tanda tangan email perusahaan.
- Brosur, company profile, katalog, iklan, dan materi pameran.
- Papan nama kantor, spanduk, dan kendaraan operasional.
- Dokumen penawaran dan tender, dengan menyebutkan ruang lingkup sertifikasi.
4. Penggunaan yang dilarang
- Pada produk, kemasan produk, atau label produk — karena dapat diartikan sebagai sertifikasi produk.
- Pada laporan hasil uji laboratorium, kalibrasi, inspeksi, atau sertifikat produk.
- Untuk lokasi, unit usaha, atau kegiatan di luar ruang lingkup sertifikat.
- Dengan cara yang menyesatkan atau dapat merusak reputasi PT Mutu Andalan Sistem maupun KAN.
- Setelah sertifikat dibekukan, dicabut, atau berakhir masa berlakunya.
5. Pernyataan pada kemasan produk
Logo tidak boleh dicantumkan pada kemasan. Organisasi boleh mencantumkan pernyataan tertulis, dengan syarat menyebutkan nama organisasi, jenis sistem manajemen dan standarnya, serta nama lembaga sertifikasi. Contoh:
“Diproduksi oleh PT Contoh Jaya yang sistem manajemen mutunya disertifikasi ISO 9001:2015 oleh PT Mutu Andalan Sistem.”
6. Ukuran dan warna
- Ukuran boleh diperbesar atau diperkecil secara proporsional; rasio tidak boleh diubah.
- Logo harus tetap jelas terbaca, termasuk teks standar dan nomor sertifikat.
- Gunakan warna asli logo, atau satu warna (hitam atau putih) bila media tidak memungkinkan.
- Jangan menambah efek, memotong, memutar, atau mengubah elemen logo.
- Beri ruang kosong di sekeliling logo agar tidak menempel dengan elemen lain.
7. Jika sertifikat dibekukan atau dicabut
Organisasi wajib segera menghentikan penggunaan logo dan rujukan sertifikasi pada semua media, serta menarik materi promosi yang masih beredar sesuai arahan PT Mutu Andalan Sistem. Bila ruang lingkup dikurangi, materi harus disesuaikan dengan ruang lingkup yang baru.
8. Pengawasan dan penyalahgunaan
Penggunaan logo diperiksa pada setiap audit surveilen dan resertifikasi. Penyalahgunaan yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara bertahap: permintaan koreksi, tindakan korektif, pembekuan atau pencabutan sertifikat, hingga publikasi dan langkah hukum bila diperlukan.
9. Pertanyaan
Ragu apakah suatu penggunaan diperbolehkan? Kirim contoh desainnya ke info@mutuandalan.co.id sebelum dicetak atau dipublikasikan.
Catatan admin: sesuaikan isi halaman ini dengan dokumen pedoman penggunaan logo resmi MAS, lalu tambahkan contoh gambar logo dan tombol unduh pedoman (blok “File”). Hapus paragraf ini setelah selesai.

