Tata Cara Penggunaan Logo

Adalah tanda yang menunjukan bahwa sistem, proses atau layanan organisasi/klien telah diaudit dan dinilai memenuhi persyaratan sesuai standar internasional tertentu.

Organisasi/klien yang memiliki sertifikat ISO 9001 atau ISO 14001 atau ISO 45001 atau ISO 37001

yang diterbitkan oleh PT. Mutu Andalan Sistem (MAS) dapat menggunakan tanda sertifikasi pada kertas surat, brosur, iklan atau bahan publikasi seperti papan nama organisasi bersertifikat, kartu nama dan item lain yang sesuai dengan kegiatan organisasi tersebut.

Penggunaan tanda akreditasi dari KAN hanya diperuntukkan untuk skema yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), ketentuan logo KAN harus mengikuti Pedoman KAN U-03 (Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional)